
BPJS Ketenagakerjaan/Ilustrasi
Suluh.co – Delapan orang saksi diperiksa Tim Jampidsus, Kejagung RI, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (3/2).
Saksi yang diperiksa yaitu, MU selaku Sales Maybank Kim Eng Sekuritas; FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management; H selaku Equity Sales PT Bahana Sekuritas; dan F selaku Dealer PT Valbury Sekuritas Indonesia.
Lalu, MMRE selaku Karyawan Sinarmas Sekuritas; JR selaku Associates Director Institusional Sales PT UOB Kayhian Sekuritas; TMA selaku Institusional Equity Sales PT Mandiri Sekuritas; serta PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
