
Khamami dan Taufik Hidayat/Trb
BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara suap fee proyek yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, kembali digelar dengan menghadirkan sebanyak 6 saksi dari Dinas PUPR setempat. Dalam keterangannya ke-6 saksi mengakui bahwa ada pengaturan pemenang lelang tender yang dilaksanakan di Mesuji.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, 6 saksi ini juga memberikan keterangannya terkait hal yang diketahui atas perkara suap fee pryoyek, atas nama terdakwa Khamami, Taufiq Hidayat (adik kandung Khamami), dan Wawan Suhendra.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, didapat keterangan bahwa lelang tender proyek yang diadakan oleh Dinas PUPR Mesuji, telah diatur. Pemenang lelang telah ditentukan sesuai dengan daftar yang diserahkan oleh terdakwa Wawan Suhendra.
“Dibenarkan pula terdapat nama Taufik Hidayat sebagai pelaksana pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD murni dan perubahan pada tahun anggaran 2018 lalu di Kabupaten Mesuji,” ungkap Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Jumat (21/6).
Sementara sidang lanjutan akan digelar kembali pada senin pekan depan 24 Juni 2019, dengan agenda sidang yang masih akan menghadirkan para saksi – saksi untuk dimintai keterangan.(TN)
Berita Terkait
