
Pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan Tahun Anggaran 2017/Ilustrasi
Suluh.co – Kasus Benih jagung senilai Rp140 miliar sudah menetapkan tiga tersangka yakni EY, HR, dan PT DAPI, selaku rekanan dalam pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan Tahun Anggaran 2017.
Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto, turut mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang telah berani menetapkan satu pejabat eselon II Pemprov Lampung atau asisten II serta pejabat dinas yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Tentunya dengan penetapan ini, ada langkah maju terkait proses benih jagung yang nilainya cukup fantastis. Sehingga yang bersangkutan dapat dengan cepat di limpahkan ke pengadilan,” kata Yusdianto, Sabtu (27/3).
Dalam perkara ini, ia juga mendorong Kejati agar menahan ketiga tersangka tersebut.
“Jika tidak ditahan nantinya ada upaya lain, sehingga ini terkesan hanya seperti menepuk air di dulang,” ucapnya.
Penahanan ini dimaksud agar Kejaksaan dapat bekerja lebih fokus lagi dalam mendalami perkara benih tersebut.
“Jangan sampai ini hanya semacam gertak sambal saja,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada Gubernur Lampung agar menonaktifkan pejabat pemerintah yang tersangkut dalam perkara benih jagung tersebut.
“Apalagi pak gubernur sudah mengatakan ini bukan urusan saya, karena bukan urusannya, agar tidak menghalang – halangi dan tidak menghambat kinerja pemerintahan dan tidak memperlambat kinerja upaya hukum, kita meminta kepada pak gubernur untuk menonaktifkan kepada yang bersangkutan, apalagi mereka sudah di naikan statusnya sebagai tersangka,” tandasnya.
Reporter : SUL/FS
Berita Terkait
