
Tiga pelaku pembunuhan dalam konflik Register 45 Mesuji, dituntut oleh jaksa menjalani hukuman pidana penjara selama 16 tahun./Suluh/TIN
BANDAR LAMPUNG – Tiga pelaku pembunuhan dalam konflik Register 45 Mesuji, dituntut oleh jaksa menjalani hukuman pidana penjara selama 16 tahun. Jaksa pun menjeratnya dengan pasal 170 ayat 2 KUHP.
Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Saifudin dan Sumarlan, didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan yang terjadi dalam konflik lahan Register 45 Mesuji, Rabu (18/3).
Dalam sidang kali ini, jaksa pun menjerat ke-4 terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan menuntut majelis hakim untuk memenjarakan terdakwa Sunaryo, Rojiman dan Ahmad Saifudin selama 16 tahun lamanya.
“Untuk terdakwa Sumarlan, menuntut menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata Jaksa Ponco dalam persidangan.
Perkara ini sendiri bermula saat lahan milik Yusuf, seorang warga Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi, Kabupaten Mesuji, didapati sedang digarap oleh dua orang pelaku yang diduga preman menggunakan satu unit traktor.
Seketika itu pula, terdakwa Sunaryo alias Wahyudi, selaku ketua kampung mengumpulkan para warga dan mendatangi lahan yang sedang digarap tersebut dan segera menyandera operator alat berat serta menahan traktor di balai desa setempat.
Tak terima atas penyanderaan tersebut kedua pelaku penggarap yang merupakan warga Desa Mesuji Raya, beserta dengan warga yang berjumlah kurang lebih 25 orang mendatangi Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi, untuk membebaskan operator dan alat berat miliknya.
Namun, saat ditengah perjalanan massa yang mendatangi kampung menjadi anarkis hingga terjadinya perang antar kedua massa yang tak seimbang dan yang pada akhirnya menyebabkan kematian tiga orang dari masa warga Desa Mesuji Raya.(TIN)
Berita Terkait
