
2 Warga Kedaton Diringkus saat Bertransaksi Narkoba/TOM
Suluh.co – Hendak bertransaksi narkoba, dua orang warga Kedaton, Bandar Lampung, diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, di wilayah Teluk Betung Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 30 gram sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachri, penangkapan para tersangka merupakan hasil laporan masyarakat.
“Saat didalami, keduanya didapati akan bertransaksi narkoba di wilayah tersebut. Tersangka SG mengaku mendapatkan barang tersebut dari AG, kemudian dilakukan pengembangan dan tersangka AG diamankan di rumahnya,” ujar AKP Zainul Fachri, Selasa (1/12).
Sementara, menurut keterangan tersangka SG, dirinya hanya diperintahkan oleh AG untuk mengambil narkoba tersebut di tempat yang telah ditentukan.
SG juga mengaku hnya mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu setiap kali bertransaksi.
Atas perbuatannya, keduanya kini harus meringkuk di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, dengan di jerat pasal 114 ayat dua tentang narkotika.(TOM)
Berita Terkait
